Media dan Kontrol Sosial
oleh
Nur Aini Muflihatin (B75219070)
A. PENDAHULUAN
Media massa adalah alat yang digunakan oleh manusia untuk menyampaikan pesan. Hidup satu hari tanpa ada komunikasi massa adalah hal yang mustahil bagi kebanyakan orang. Meskipun demikian, banyak yang tidak mengetahui bagaimana media mempengaruhi hidup kita. Media massa mempunyai tugas dan kewajiban untuk menjadi sarana dan prasarana komunikasi untuk menakomodasi segala jenis peristiwa-peristiwa di dunia melalui pemberitaan atau publikasi. Adapun dalam UU no. 40/1999 disebutkan fungsi pers yaitu pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, hiburan, pendidikan dan media kontrol sosial. Kontrol sosial itu bisa berupa keikutsertaan rakyat dan pemerintahan, pertanggungjawaban pemerintah pada rakyatnya.
Media massa mempunyai peranan yang sangat oenting bagi kehidupan masyarakat, hal ini disebabkan masyarakat yang konsumtif akan suatu informasi yang dapat menunjang kehidupan mereka. Pemberitaan media sangat berdampak terhadap gaya hidup, psikologi, dan opini masyarakat. Setiap perilaku dan pola pikir masyarakat salah satunya dipengaruhi oleh pemberitaan di media massa, sehingga jika pemberitaan itu tidak baik secara tidak langsung opini dan perilaku masyarakat juga akan terpengaruh. Dalam menyampaikan informasi diharapkan pers mampu menjadi sahabat bagi masyarakat diseluruh kalangan melalui pemberitaan yang konstruktuf, terpercaya dan actual serta tidak mengandung hoax atau fitnah yang bertolak belakang dengan kode etik jurnalistik wartawan Indonesia. Dalam hal ini yang perlu diutamakan ialah media tidak bisa dipengaruhi oleh berbagaia kekuatan sosial, politik maupun ekonomi dan perlu untuk mengedepankan transparasi informasi.
B. PEMBAHASAN
1. Pengertian Media Massa
Media massa (mass media) terdiri dari dua kata yaitu “media” dan “massa”. Kata media dengan dengan pengertian “medium”, dan “moderta” yang berarti tengah, penengah, sedang, atau penghubung. Secara sosial-politis “ media” ialah tempat, forum, wahana, atau lebih tepat lembaga penengah. Sedangkan “massa” ialah sesuatu yang tidak pribadi melainkan sesuatu yang berhubungan dengan orang banyak. Maka media massa ialah sesuatu lembaga netral yang berhubungan dengan orang banyak atau lembaga yang netral bagi semua kalangan atau masyarakat banyak.
Media meliputi media cetak dan media elektronik, yang didalamnya terdapat pers cetak dan pers penyiaran. Pada pasal 4UU No. 40/1999 disebutkan hak-hak pers: kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi waega negara. Pers nasional mempunyai hak untuk mencari, menyampaikan gagasan atau informasi kepada khalayak, sedangkan fungsi pers nasional yaitu sebagai media informasi, hiburan, pendidikan dan konstol sosial. Adapun pasal 5 UU No. 40/1999 disebutkan tentang kewajiban pers yaitu memerintahkan peristiwa dan opini dengan menghormati: norma-norma agama serta rasa kesusilaan masyarakat dan juga harus menghormati asas praduga tak bersalah, pers wajib melayani hak jawab serta hak korelasi.
Media massa pada hakikatnya mempunyai fungsi sebagai alat atau sarana dalam komunikasi massa yang bertugas untuk membawa pesan untuk disampaikan kepada massa. Pesan dalam hal ini mempunyai unsur-unsur tertentu untuk bisa diterima dengan baik oleh massa, unsur-unsur yang dimaksud diantaranya yaitu:
1. Baru (faktor waktu). Hal ini yang membedakan antara media sosial dengan media massa lainnya, contoh rapat politik atau forum ilmiyah. Yang dimaksud dalam hal ini yaitu informasi atau pesan yang disampaikan media massa berupa pesan yang baru.
2. Menarik. Pesan atau informasi yang sampaikan oleh media massa harus bisa dianggap menarik oleh khalayak. Menarik dalam hal ini bisa diartikan dalam pesan yang disampaikan terdapat aspek-aspek yang menpunyai daya tarik khlayak. Misalnya, adanya konflik, kekerasan, human interest dan lain sebagainya.
3. Penting. Dalam hal ini dapat dicontohkan seperti masalah terkait kebijakan politik yang berdampak luas kepada masyarakat, dan lain sebagainya.
2. Fungsi Media Massa
Media massa mempunyai beberapa fungsi diantaranya ialah sebagai berikut:
a. Fungsi informasi
Media menjadi alat untuj mencari informasi bagi masyarakat. Contohnya untuk mendapatkan informasi terkait keadaan bencana alam yang terjadi di Indonesia, dan sebagainya
b. Fungsi pendidikan
Media dalam hal ini memberikan banyak pesan tentang pendidikan, salah satu contohnya yaitu: bagaimana cara membuat puisi yang baik dan benar dan sebagainya.
c. Fungsi menghibur
Media mampu memperikan banyak acara seperti komedi, music dan lain sebagainya yang bisa menjadi hiburan tersendiri bagi masyarakat.
d. Fungsi membujuk
Media mempunayi kekuatan untuk membujuk atau merayu para penonton atau pendengarnya. Contoh, kampanye pemilihan presiden dan lain sebagainya.
e. Fungsi agenda
Dalam hal ini orang akan bisa dipengaruhi oleh media dengan mengerjakan apa hari ini karena mereka membaca surat kabar atau menonton berita di televisi. Contoh, anak-anak memilih komik berdasarkan film yang ditayangkan di televisi.
f. Fungsi penghubung orang
Media dalam hal ini mampu untuk menghubungkan manusia satu dengan yang lainnya walapun dengan jarak yang cukup jauh.
3. Pentingnya Kontrol Sosial
Kontrol sosial membahas isu-isu tentang bagaimana masyarakat memelihara atau menumbuhkan kontrol sosial dan cara memperoleh konformitas atau kegagalan meraihnya dalam bentuk penyimpangan. Kebanyakkan orang melakukan penyelewengan bukan hanya karena ketakutan akan akibatnya, tetapi karena penguasaan diri, yang membuat orang merasa salah secra moral untuk mengambil resiko, dalam hal ini kontrol sosial lah yang memperingatkan seseorang sebelum terjadinya penyimpangan dan pembangkangan baik itu dari ikatan sosial teman, tetangga maupun keluarga.
Kontrol sosial dibutuhkan ketika individu bertindak tidak sesuai dengan aturan konversional. Pembentukan opini public dan komunikasi massa sebagai kecenderungan masyarakat modern pada akhirnya dapat menciptakan persepsi public berupa personal kultur masyarakat dan mengubah nilai-nilai arah kehidupan sampai dengan struktur sosial dan lembaga-lembaga masyarakat.
Media massa sebagai agen perubahan dan sebagai kontrol sosial masyarakat yang harus dapat memberikan informasi yang tepat dan juga berguna bagi khalayak. Peran sebagai kontrol media sosial disini dapat diartikan sebagai watchdog dalam konteks sebagai pemberian penilaian, saran dan kritik kepada penguasa, parlemen, penegak hukum atau lembaga peradilan dan masyarakat.
Kebebasan media massa kali ini telah dipayungi dalam perundang-undang namun juga memiliki tugas dan amanah yang dibebankan sehingga juga menjadi tanggung jawab tersendiri bagi media massa, tidak terlepas dari berbagai bentuk dari jenis media massanya. Jangan sampai bentuk kebebasan yang dimiliki media massa ini menuju tindakan yang membuat keadaan sosial masyarakat menjadi gaduh dengan pemberitaan yang tidak memiliki nilai dan bertolak belakang dengan kode etik pers. Media harus berusaha mencari angle-angle yang menarik yang menjadi bagian yang bertujuan merendamkan konflik. Media harus menekankan penggunaan prinsip peace journalism dari pada war journalism. Dalam hal ini media dalam menyediakan berita kepada masyarakat tidak boleh dilebih-lebihkan atau dikurang-kurangi, tetapi harus menyajikan berita yang fakta, actual dan bersifat objektif sehingga masyarakat mampu mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
C. KESIMPULAN
Media ada dimana-mana disekitar kita. Hidup satu hari tanpa adanya media adalah hal yang mustahil bagi kebanyakan orang. media massa ialah sesuatu lembaga netral yang berhubungan dengan orang banyak atau lembaga yang netral bagi semua kalangan atau masyarakat banyak. Fungsi media massa diantaranya yaitu: 1). Fungsi informasi, 2). Fungsi pendidikan, 3). Fungsi menghibur, 4). Fungsi membujuk, 5). Fungsi agenda, 6). Fungsi penghubung orang
Kontrol sosial yaitu persoalan yang membahas isu-isu tentang bagaimana masyarakat memelihara atau menumbuhkan kontrol sosial dan cara memperoleh konformitas atau kegagalan meraihnya dalam bentuk penyimpangan.
DAFTAR PUSTAKA
Mahdalena, Yusra, dkk. "Kontrol Sosial Masyarakat Terhadap Operasional Kube (Kelompok Usaha Bersama)." Jurnal Ilmiah Mahasiswa FISIP Unsiyah 2, no. 2 (Mei 2017): 716-717.
Masduki. Kebebasan Pers dan Kode Etika Jurnalistik. Yogyakarta: UII Press, 2004.
Niryawan, Hari. Dasar-Dasar Hukum Media. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2007.
Sari, Safira Tasya Nanda, dkk. "Peran Media Digital Cakrajatim.bom Sebagai Fungsi Kontrol Sosial di Kabupaten Sidoarjo." Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 2, no. 10 (Juni 2018): 137-138.