Selasa, 07 Desember 2021

Media dan Kritik Sosial

 

PERS

oleh

Nur Aini Muflihatin    (B75219070)

 

A.      PENDAHULUAN

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers, wartawan Indonesia menyadari adanya tanggung jawab sosial serta keberagaman masyarakat. Guna menjamin kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat diperlukan suatu landasan moral atau atika profesi yang bisa menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan, maka salah satunya diperlukan kode etik jurnalistik Indonesia (KEJI) sebagai landasan bagi wartawan Indonesia dalam menjalankan tugas profesi membuat dan menerbitkan berita.

Dalam perkembangannya pers mempunyai dua pengertian yaitu, pers dalam pengertian luas meliputi segala penerbit, bahkan termasuk pers radio, siaran dan televise siaran. Sedangkan pengertian pers dalam arti sempit yaitu hanya pada media cetak, seperti majalah dan surat kabar.

B.       PEMBAHASAN

1.    Definisi Pers

Istilah pers berasal dari Bahasa Belanda yang berarti dalam banasa Inggris yaitu press. Secara harfiah pers berarti cetak dan secara maknafiah berarti penyiaran secara tercetak atau publikasi secara dicetak. Pengertian pers di Indonesia sedah jelas sebagaimana dijelaskan pada Undang-Undang nomer 40 tahun 1999, seperti tersurat sebagai berikut:

“Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, yang meliputi memperoleh, mencari, menyimpan, memiliki, mengelola dan menyampaikan informasi baik secara suara, tulisan, gambar, maupun suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia”.

Definisi pers tersebiut menunjukkan bahwa pers di Indoensia merupakan lembaga kemasyarakatan bukan lembaga pemerintah, bukan terompet pemerintah. Dengan kata lain pers kita menganut teori tanggung jawab sosial. Mengenai hal ini secara jelas dicantumkan pada pasal 15 (tentang peran dewan pers dan keanggotaan dewan pers) dan pasal 17 (tentang peranan masyarakat dalam kehidupan pers) UU no. 40 tahun 1999. Pers di ibaratkan seperti sebuah bangunan akan bisa berdiri kokoh apabila bertumpu pada tiga pilar penyangga utama yang satu sama lain berfinfsi saling menopang, tiga pilah yang dimaksud yaitu: Idealisme, Komersialisme, dan Profesionalisme).

2.    Sejarah Pers

Pers di Indonesia mulai perkembang jauh hari sebelum negara Indonesia di proklamasikan. Sejak pertengahan abad ke-18 orang-orang Belanda mulai memperkenalkan surat kabar di Indonesia. Tetapi surat kabar yang tumbuh dari akhir abad ke-19 hingga awal abad berikutnya. Pers menjadi saranan pendidikan dan latihan bagi orang-orang Indoensia yang memperoleh pekerjaan di dalamnya.

Surat kabar pertama di Indonesia adalah Bataviase Nouvelles (Agustus 1744-Juni 1746), disusul kemudian Bataviasche Courant (1817), kemudian Bataviasche Advertentieblad (1827). Pada tahun 1855 di Surakarta terbit surat kabar pertama dalam Bahasa Jawa yang bernama Bromartani. Surat kabar berbahasa Melayu yang pertama yaitu Soerat Kabar Bahasa Melajoe terbit di Surabaya pada tahun 1956. Lemudian lahir surat kabar Soerat Chabar Betawie (1958), Selompret Melajoe (Semarang 1860), Bintang Timoer (Surabaya 1862), Djoeroe Martani (Surakarta 1864), dan Biang Lala (Jakarta 1867). Perkembangan pers di masa penjajah sejak pertengahan abad ke 19 ternyata telah dapat menggubah cendekiawan Indoensia untuk menyerap budaya pers dan memanfaatkan media cetak sebagai sarana membangkitkan dan menggerakkan kesadaran bangsa.

3.    Asas Kode Etik Jurnalistik

Secara singkat dan umum Kode Etik Jurnalistik (KEJI) berarti, himpunan atau kumpulan mengenai etika dibidang jurnalistik yang dibuat oleh, dari dan untuk jurnalis (wartawan) sendiri dan berlaku juga hanya terbatas  untuk kalngan jurnalis (wartawan) saja.

Dewan pers telah menerbitkan Kode Etika Jurnalistik Indonesia (KEJI) berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers untuk mengatur tentang hak dan kewajiban wartawan dalam menjalankan tugasnya. KEJI yang diterbitkan oleh Dewan Pers berisi 11 pasal diantaranya yaitu:

a.         Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap Independen, menghasilkan berita yang akurat dan tidak berikikad buruk.

b.         Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang professional dalam menjalankan tugas jurnalistik.

c.         Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampur fakta dan opini, serta menerapkan asa praduga tak bersalah.

d.        Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.

e.         Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan

f.          Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.

g.         Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi identitas narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya maupun keberadaannya, informasi latar belakang dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

h.         Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang.

i.           Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya.

j.           Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat.

k.         Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional.

4.    Teori Pers Tanggungjawab Sosial (Social Responsibility Theory)

Teori pers tanggungjawab sosial adalah tanggung jawab media atau pers berupaya menunjukkan pada suatu konsep tentang kewajiban media untuk mengabdi terhadap kepentingan masyarakat. Teori ini berkembang akibat kesadaran pada abad ke-20 dengan bermacam-macam perkembangan media massa (khusunya media massa elektronik).

Teori ini mempunyai asumsi utama yaitu: bahwa kebebasan pers mutlak, banyak mendorong terjadinya dekadensi moral. Oleh karena itu, teori ini memandang perlu adanya pers dan sistem jurnalistik yang mengguankan dasar moral dan etika. Teori pers tanggungjawab sosial ini bertujuan untuk mengatasi kontraksi antara kebebasan media massa dan tanggungjawab sosial. Robert Hutchins dalam laporan “Commission on the feedom of the press” mengajukan 5 persyaratan bagi pers yang bertanggungjawab, diantaranya yaitu:

a.         Media harus menyajikan berita peristiwa sehari-hari yang dapat dipercaya dan lengkap.

b.         Media harus berfungsi sebagai forum untuk bertukar komentar atau kritik.

c.         Media harus memproyeksi gambaran yang benar-benar terwakili dari kelompok kostituen dalam masyarakat.

d.        Media harus menjelaskan dan menyajikan tujuan.

e.         Media harus menyiapkan akses penuh terhadap informasi yang tersembunyi pada suatu saat.

5.    Sistem Pers Indonesia

Suatu karya klasik dalam bidang teori pers selama ini yaitu Four Theories of the Press, karangan Siebert, Peterson dan Scharmm (1956) telah menciptakan paradigm dominan dalam menganalisis sistem-sistem media di dunia. Sistem otoriter mengatur media untuk mendukung dan memajukan kebijakan pemerintah demi mencapinya tujuannya. Masalah yang paling utama dalam sistem ini adalam membuat serta melaksanakan pengawasan efektif terhadap media. Mekanis kontrol yang dijalankan antara lain sistem perizinan, sensor oleh pemerintah, pajak khusus, undang-undang dan peraturan yang tujuannya untuk memperoleh bangsa dan negara dari pengkhianatan dan makar.

Menurut Siebert et al, pemganut sistem otoriter yang tidak mempersoalkan atau menolak diskusi tentang sistem politik sevara filsafati umum, namum tidak memperbolehkan kritik langsung terhadap pemimpin politik yang sedang berkuasa, maupun kebijaksanaan dan proyek pemerintah yang dilaksanakan, apalagi upaya-upaya terbuka untuk menggulingkan kekuasaan.

6.    Kebebasan Pers

Sistem pers sebuah negara dibentuk oleh keadaan politik negara tersebut. Sistem ini berlandasan sistem pemerintah, undang-undang, politik, nilai budaya, dan sejarah negara ini. Selain itu, keanekaragaman etnis, Bahasa dan agama  juga menjadi peran penting dalam menciptakan sistem pers tersebut. Sistem pers yang telah disepakati ini akan mempunyai pengaruh terhadap kebebasan pers.

Dari indeks kebebasan pers, Indonesia berada di posis 132 dari 180 orang. Semakin tinggi indeks suatu negara, maka semakin banyak kekangan terhadap kebebasan pers di negara itu. Indeks kebebasan pers berguna untuk mengukur tingkat kebebasan pers di dunia yang menggambarkan tahap kebebasan yang dinikmati oleh wartawan dan organisasi media di suatu negara. Selain itu, indeks juga bertujuan untuk menghitung usaha pemerintah dalam menghormati kebebasan bersuara.

Secara konseptual kebebasan pers akan menciptakan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, serta bersih. Dengan adanya kebebasan pers, media massa kemungkinan bisa menyampaikan beragam informasi, yang bisa memperkuat dan mendukung khalayak masyarakat untuk berperan di dalam demokrasi. Dalam negara yang demokrasi kebebasan pers sangat diperlukan agar pers bisa menjalankan fungsinya sebagai pengawasan pemerintah sehingga tidak terjadi penyalagunaan kekuasaan.

Kebebasan pers di indoensia sudah diatur dalam Undang-Undang diantaranya yaitu:

a.         Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, yang menjelaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan pers nasiaonal tidak dikenakan pembredelan, penyensoran dan pelarangan penyiaran.

b.         Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran.

7.    Konflik Pers

Suatu kondoso tiadanya konflik dalam relasi manusia, itulah intisari onder. Konfik tidak ada karena manusia satu sama lain terikat oleh norma-norma yang disepakati bersama. Tanpa onder, manusia akan bakuhantam dengan seksama (war of all against all). Hanya dengan menegakkan dan memelihara onder, manusia dapat hidup tenteram dan damai.

Onder dalam Bahasa Indonesia diartikan sebagai tertip sosial, keamanan, bahkan stabilitas. Onder bisa juga diidentikkan dengan hukum, sedangkan hukum didefinisikan sebagai suatu norma yang dipakai untuk menyelesaikan perselisihan secara sah atau aturan-aturan sebagai pedoman bagi pemerintah maupun penduduk. Supaya tugas pokok pemerintah dapat dilaksanakan dengan baik, mutlak diperlukan seperangkat peraturan sebagai pedoman perilaku rakyat, sekaligus pedoman bagi pemerintah untuk menegakkan hukum. Di sisi lain demokrasi juga mensyaratkan kebebasan yang mengandung makna tindakan yang bebas dari hambatan dan halangan. Maka seiring timbulnya konflik antara kebebasan dan hukum, dalam proses demokrasi keduanya tarik-menarik. Individu menghendaki kebebasan yang optimal dan hukum yang minimal. Sebaliknya pemerintah  terutama pemerintah di negaraa-negara berkembang dalam rangka pelaksanaan fungsi utamanya yaitu melindungi jiwa dan harta benda rakyat cenderung memberikan porsi lebih besar pada hukum.

C.      KESIMPULAN

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, yang meliputi memperoleh, mencari, menyimpan, memiliki, mengelola dan menyampaikan informasi baik secara suara, tulisan, gambar, maupun suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

Kebebasan pers akan menciptakan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, serta bersih. Dengan adanya kebebasan pers, media massa kemungkinan bisa menyampaikan beragam informasi, yang bisa memperkuat dan mendukung khalayak masyarakat untuk berperan di dalam demokrasi.

DAFTAR PUSTAKA

Askurifai, Baksin. Jurnalistik Televisi Teori dan Praktik. Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2009.

Denis, Mcquail. Teori Komunikasi Massa. Jakarta: Erlangga, 1991.

Haryatmoko. Etika Komunikasi: Manipulasi Media, kekerasan dan Pornografi. Jakarta: Kanisius, 2007.

Nurusun. Sistem Komunikasi Indonesia. Jakarta: Rajawali, 2004.

Said, Tribuana. Sejarah Pers Nasional dan Pembangunan Pers Pancasila. Jakarta: CV. Haji Masagung, 1988.

Syah, Sirikit. Rambu- Rambu Jurnalistik. Yogyakarta: Putaka Pelajar, 2011.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Media dan Kritik Sosial